Pancasila merupakan dasar yang dijadikan
pedoman dalam bela negara sebagai wujud cinta tanah air dan rasa bangga
terhadap eksistensi yang dimiliki Indonesia. Bukan hanya sebagai pedoman dalam
bertindak dan berperilaku, tetapi paham akan pancasila berarti paham akan bela
negara.
Tiap warga negara wajib memahami
upaya bela negara karena bela negara bukan hanya menjadi urusan TNI dan POLRI,
tetapi hak dan kewajiban seluruh warga negara sesuai peran dan profesinya. Upaya
bela negara adalah sikap dan perilaku sebagai warga negara yang dijiwai oleh
kecintaannya pada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Masiswa merupakan harapan
dan masa depan Indonesia. Merekalah yang akan mewarisi dan melanjutkan
perjuangan bangsa. Meskipun
semakin sedikit anak muda (mahasiswa) yang sadar akan pentingnya bela negara,
tidak menuntut mahasiswa dalam berperan aktif terhadap bela negara. Yaitu
dengan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila di masyarakat.
Dalam UUD 1945 Pasal 30
ayat (1) ditegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”. Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (2)
disebutkan bahwa “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan POLRI sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung”. Bagi mahasiswa bela negara
bukanlah berperang dalam arti yang sebenarnya, tetapi hafal dan paham betul
tentang pancasila dengan menerapkan tindakan positif di masyarakat adalah salah
satu wujud bela negara. Saat ini, para pemuda mulai kehilangan rasa bangga atau
bahkan rasa memiliki terhadap tanah air atau negara Indonesia. Jika hal ini
terus berlanjut, maka sudah dapat dipastikan Indonesia akan terus terjajah di
negeri sendiri.
Peran Mahasiswa
Mahasiswa selalu menjadi bagian dari perjalanan sebuah bangsa. Roda sejarah
demokrasi selalu menyertakan mahasiswa sebagai pelopor, penggerak, bahkan
sebagai pengambil keputusan. Hal tersebut telah terjadi di berbagai negara di
dunia, baik di Timur maupun di Barat. Pemikiran kritis, demokratis, dan
konstruktif selalu lahir dari pola pikir para mahasiswa. Suara-suara mahasiswa
kerap kali merepresentasikan dan mengangkat realita sosial yang terjadi di
masyarakat. Sikap idealistis mendorong
mahasiswa untuk memperjuangkan sebuah aspirasi pada penguasa, dengan cara
mereka sendiri.
Tak dapat dipungkiri bila generasi muda khususnya para mahasiswa, selalu
dihadapkan pada permasalahan global. Setiap ada perubahan, mahasiswa selalu
tampil sebagai kekuatan pelopor, kekuatan moral dan kekuatan pendobrak untuk
melahirkan perubahan. Karena mahasiswa sudah telanjur
dikenal masyarakat sebagai agent of change, agent of modernization, atau
agen-agen yang lain. Hal
ini memberikan konsekuensi logis kepada mahasiswa untuk bertindak dan berbuat
sesuai dengan gelar yang disandangnya. Mahasiswa harus tetap memiliki sikap
kritis, dengan mencoba menelusuri permasalahan sampai ke akar-akarnya.
Wujud Cinta Indonesia
Untuk meningkatkan kesadaran
kaum muda (mahasiswa) tentang bela negara, sebagai upaya terlaksananya UUD
1945 Pasal 30 ayat (1) dapat diwujudkan melalui kegiatan di kampus. Mengingat
mahasiswa merupakan bagian dari civitas academic dan sebagai generasi
muda dalam tahap pengembangan dewasa muda, maka dalam penataan organisasinya
disusun berdasarkan prinsip dari, oleh, dan untuk mahasiswa dan merupakan sub-sistem
dari perguruan tinggi yang bersangkutan. Dalah hal ini, tentu mahasiswa tidak
boleh melupakan pedoman pancasila sebagai dasar untuk menanamkan jiwa
nasionalisme. Tujuannya adalah sebagai upaya bela negara sesuai profesi yaitu
seorang mahasiswa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar